Rabu, 12 Desember 2012

shalat


SHALAT MENURUT SYARIAT ISLAM
Diajukan untuk memenuhi Tugas UAS
Mata kuliah : Bahasa Indonesia
Dosen pengampu : Indrya Mulyaningsih, M.Pd


Ria Agustin
14121110102
PAI A/1


FAKULTAS TARBIYAH/PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan By Pass Sunyaragi CirebonTelp. (0231) 480262
2012/2013


PENDAHULUAN

A.     Latar belakang

Salat adalah ibadah yang paling utama dan tinggi kedudukannya dalam pembinaan islam. Salat juga merupakan suatu kewajiban yang tak dapat di gugurkan oleh seorang pun selama orang yang wajib menegakkannya masih berakal. Dengan di wajibkannya salat, supaya umat islam senantiasa menempuh jalan untuk selalu ingat kepada Allah. Maka sangat perlu bagi setiap orang untuk berulang-ulang memahaminya, dengan mengikuti petunjuk dari kitab Allah yang agung.
Melaksanakan salat adalah kewajiban yang telah di sadari bersama. Kesadaran pelaksanaan salat telah mengalami perkembangan pesat dan sangat menggembirakan. Salat merupakan perkataan, ucapan, bacaan, perbuatan, dan gerakan yang di awali dengan takbiratul ikhram dan di akhiri dengan salam. Dengan cara dan syarat tertentu. Melaksanakannya  untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam hukumnya, salat di bagi menjadi dua bagian yaitu: salat wajib dan salat sunah. Salat wajib merupakan salat yang harus di laksanakan oleh setiap muslim yang beriman dan sudah mencapai baligh. Apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila tidak di kerjakan mendapat kan dosa. Adapun salat sunah ialah salat yang apabila di laksanakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak menddapat apa pun.


B.     Rumusan masalah
Bagaimana tatacara salat menurut syariat Islam?

C.     Tujuan masalah
Untuk mengetahu tatacara salat menurut Syariat Islam








PEMBAHASAN

A.     Teori

1.      Pengertian Salat
Al-Bisyri (1999 : 105) mengatakan,
salat menurut bahasa ialah doa. Sedangkan menurut syariat adalah ucapan-ucapan dan gerakan-gerakan tertentu yang di lakukan dengan niat salat, di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Dalam Islam salat menempati bagian amat penting dalam kehidupan seorang muslim, sebagai perjalanan spiritual menuju Allah Swt yang di lakukan pada waktu-waktu tertentu setiap harinya. Dalam salat, ia melepaskan diri dari semua kesibukan duniawi, berkonsentrasi sepenuhnya untuk bermunajat, memohon petunjuk-Nya serta mengharap pertolongan dan kekuatan dari-Nya.       
                                                                                 

Salat merupakan salah satu perbuatan amaliah yang terpenting dalam islam, dan berada setingkat dibawah pentingnya mempercayai serta meyakini keTuhanan Allah, dan kerasulan Muhammad Saw. Salat disamping merupakan bukti dari  keimanan tersebut dalam bentuk penghambaan manusia terhadap-Nya, juga merupakan wahana hubungan kejiwaan antara manusia dengan Allah sebagai Tuhannya.
Disamping itu, Rasulullah menyatakan, bahwa islam itu dibentuk dengan lima sendi, yaitu dua kalimat syahadat, yakin pengakuan akan ketuhanan Allah dan kerasulan Muhammad, salat lima kali sehari semalam, pembayaran zakat, puasa dibulan Ramadhan, dan pelaksanaan ibadah haji di baitullah.
Menurut Bukhari Muslim dalam Azra Azyumardi (2008 :147) mengatakan , agama islam itu dibentuk dengan lima sendi, yaitu pengakuan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, pelaksanaan salat, pembayaran zakat, ibadah haji di baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.


2.      Dalil yang mewajibkan salat
Di antara ayat-ayat al-quran yang mewajibkan kita salat yaitu :


a.       Q.S Al-baqarah :43
Artinya : “Dan dirikanlah salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/rukuk, bersama-sama orang-orang yang rukuk”.
b.      Q.S Al-ankabut : 45
Artinya : “kerjkanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah perbuatan jahat (keji) dan mungkar”.  
c.       HR. Abu dawud
Artinya : “Perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan salat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun”.
(Rifa’i, 2006 : 32).

3.      Pembagian Salat
Dalam hukmunya salat terbagi menjadi  dua pengertian yaitu :

a.       Salat Fardu
Menurut para ulama dalam Azra Azyumardi (2008 :157), bahwa salat yang wajib dipenuhi oleh  umat islam itu ada lim, yaitu dzuhur (tengah hari), Asar (petang hari), Magrib ( saat terbenam matahari), ‘isya ( saat malam hari), dan Subuh ( pagi hari). Namun, para ulama ada yang membedakan klasifikasi kewajibannya itu. Abu hanifah membaginya menjadi fardhu dan wajib. Dan yang fardu menurutnya terbagi dua kategori, yaitu fardu ‘ain, yakni wajib bagi setiap muslim, yaitu salat lima kali sehari semalam sebagaimana telah dikemukakan di atas, dan wajib kifayah, yakni kewajiban kolektif yang cukup dipenuhi oleh sebagian anggota kelompok masyarakat saja, yaitu salat jenazah. Sedangkan wajib, yakni lebih rendah tuntutan perintahnya dari fardu tetapi lebih kuat dari sunah, yaitu salat witir dan salat id.



b.      Salat sunah
Rasyid sulaiman (2011 : 133-152) mengatakan bahwa : Yang dimaksud salat sunnah adalah semua shalat selain salat fardu(salat lima waktu),diantaranya adalah :
Salat Hari raya idul fitri,Hari raya idul adha , Salat gerhana bulan dan matahari, Salat minta hujan (istisqa), Salat sunat Rawatib., Salat sunat jum’at, Salat tahiyatul masjid.,Salat tatkala akan bepergian ,Salat sunat wudhu,Salat duha,Salat witir, Salat tarawih,Salat istikharah,Salat sunat mutlaq. Dsb







4.      Syarat-syarat wajib salat
a)      Islam
Orang yang bukan islam tidak di wajibkan salat, berarti ia tidak di tuntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena meskipun dikerjakannya, tetapi tidak sah.
b)      Suci dari Haid dan nifas
Sabda Rasulullah SAW : beliau berkata kepada Fatimah binti Abi hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.” (HR.Bukhari).
c)      Berakal sehat (tidak gila, pikun, idiot dan sejenisnya).
Orang yang tidak berakal tidak di wajibkan salat.
d)      Baligh (dewasa)
Umur dewasa dapat di ketahui melalui :
a.       Cukup berumur 15 tahun
b.      Keluar mani
c.       Mimpi bersetubuh
d.      Mulai keluar haid bagi perempuan
e)      Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah SAW telah datang padanya).
f)       Melihat dan mendengar
Melihat dan mendengar menjadi syarat wajib salat , walu pun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hokum-hukum syara’. (Rasyid :64-66)

5.          Rukun-rukun Salat

Bistri ahmad (2011 :126) mengatakan bahwa : Berniat untuk salat, Berdiri dalam salat bagi yang mampu, Mengucapkan takbiratul ikhram, “Allahuakbar”, Membaca surat Al-fatihah dengan lengkap, Melakukan Rukuk, Beri’tidal, Melakukan sujud dua kali dalam satu rakaat, Melakukan duduk antara dua sujud, Melakukan duduk terakhir, Membaca salawat dalam tasyahud akhir, Mengucapkan salam, Melakukan thuma’ninah, Melakukan rukun salat dengan tertib



6.      Sunat-sunat dalam salat .
Yang termasuk perbuatan sunat dalam salat ada dua macam yaitu :
1.      Sunat ab’adh
2.      Sunah Hai’at (biasa)
Adapun yang termasuk sunah ab’adh ialah :
a.       Tasyahud Awwal ( yang pertama) serta duduknya.
b.      Shalawat atas Nabi dalam tasyahud awwal
c.       Shalawat atas keluarga Nabi dalam tasyahud awwal
d.      Qunut
e.       Shalawat atas nabi dan keluarganya serta sahabatnya dalam penghabisan qunut.
Adapun sunat Hai’at  diantaranya ialah :
a.       Mengangkat kedua tangan berbenturan dengan dua belah telinga ketika takbiratul ihram, takbir ruku’, i’tidal, dan berdiri dari tasyahud awal. Dan keduanya di hadapkan ke kiblat.
b.      Meletakkan tangan yang kanan di atas tangan kiri di bawah dada dan di atas pusat ketika berdiri.
c.       Membaca do’a iftitah sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca al-fatihah
d.      Membaca ta’awudz sebelum membaca al-fatihah.
e.       Membaca amin setelah membaca al-fatihah.
f.       Membaca surat dari al-quran setelah selesai membaca al-fatihah pada rakaat pertama dan kedua dalam tiap-tiap salat.
g.       Menyaringkan suara dengan suara yang keras membaca fatihah, surat dan takbir pada sembahyang Maghrib, isya dan subuh, dan merendahkan suara (pelan) pada sembahyang dzuhur dan Asyar. ( sudarsono 2001: 87 )

Seadie (1996 : 55) mengatakan : Adapun makruh salat yaitu :
Terbuka kepalanya, Menutup mulut rapat-rapat, Bertolak pinggang, Memalingkan muka ke kiri dan kanan, Memejamkan mata, Menengadah ke atas (langit), Menahan hadats, Berludah, Salat di atas makam, Melakukan hal-hal yang dapat mengurangi ke khusyu’an shalat.


7.      Hal-hal yang dapat membatalkan salat
Diantara hal yang dapat membatalkan salat yaitu sebagai berikut :
a.       Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit
b.      Memalingkan badan dari kiblat
c.       Keluar angin dari dubur dan apa saja yang menyebabkan wajib wudhu dan mandi.
d.      Melakukan banyak gerakan terus menerus tanpa ada keperluan.
e.       Tertawa, walau hanya sedikit.
f.       Menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk sengaja.
g.       Mendahului imam dengan sengaja.  ( aziz abdul 2009 : 42 )

Menurut abu amar imron (1983 :105)  hal-hal yang dapat membatalkan salat yaitu :
1.      Berbuat sesuatu yang banyak secara berturut-turut seperti melangkah 3 kali dengan sengaja atau tidak. Adapun melakukan perbuatan sedikit maka tidak membatalkan salat.
2.      Adanya sadats kecil dan besar
3.      Terbukanya aurat secara sengaja
4.      Berubahnya niat, seperti tiba-tiba niat keluar dari salat.


8.          Hikmah salat

Mas’ud ibnu, zainal abidin ( 2007 : 116) mengatakan :
“Salat mempunyai hikmah yang sangat mulia, dengan salat manusia akan selalu ingat kepada perintah dan larangan Allah, mengingat kebesaran-Nya, kemuliaan-Nya, ketinggian-Nya (Allahu Akbar) tak ada yang lebih tinggi dan tak ada yang lebih mulia dari pada Allah semata”.


B.     ANALISIS

Dengan mengingat kebesaran Allah dan ketinggian-Nya itu, hilanglah sombong dan takabur dari diri manusia dan datanglah perasaan takut dan rendah diri. Bila manusia telah takut kepada Allah, dan sifat rendah diri telah menjelma dalam perasaannya, barulah lenyap perbuatan-perbuatan keji, lenyaplah perbuatan munkar, dan barulah ketika itu datang keamanan dalam masyarakat.











PENUTUP


A.     SIMPULAN

Salat merupakan perbuatan dan perkataan yang dimuali dengan takbir dan di akhiri oleh salam dengan syarat-syarat tertentu. Dengan melaksanakan salat manusia bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah. Salat mempunyai syarat dan ketentuan tertentu untuk melaksanakannya. Di dalam salat terdapat hukum sunnah yang boleh di lakukan atau tidak. Rukun salat yang harus di lakukan,  dan Makruh yang dapat menjadikan salat tidak sah.


























DAFTAR PUSTAKA


Abu amar, imron. 1983 Fathul Qorib, Kudus : Menara Kudus
Al-Bisyri, Muhammad Bagir.1999. Fiqih Praktis menurut al-Quran sunnah dan pendapat para ulama  Bandung : Mizan.
Aziz abdul, Muhammad bin Shalih. 2005 Tuntunan Taharah dan Shalat banjar : Risalah
Azra, Azyumardi.2008 Kajian tematik al-Quran tentang fiqih ibadah, Bandung : Angkasa
Bisyri, Ahmad. 2011 The Pocket Fiqh, Bandung : Salamandani
Mas’ud Ibnu, Zainal abiding. 2007Fiqih Madzhab Syafi’i, Bandung : Pustaka Setia
Rasyid, Sulaiman. 2011 Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo
Rifa’i ,Muhammad. 2008 Risalah Tuntunan Shalat lengkap, semarang : PT. Karya Toha putra
Seadie, ahmad.1996  Penuntun Shalat lengkap, Jakarta : Rica Grafika
Sudarsono. 2001 Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta : Rineka Cipta