SHALAT MENURUT
SYARIAT ISLAM
Diajukan untuk
memenuhi Tugas UAS
Mata kuliah : Bahasa Indonesia
Dosen pengampu
: Indrya Mulyaningsih, M.Pd
Ria Agustin
14121110102
PAI A/1
FAKULTAS
TARBIYAH/PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
Jalan By Pass
Sunyaragi CirebonTelp. (0231) 480262
2012/2013
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Salat adalah ibadah yang paling utama dan tinggi kedudukannya dalam
pembinaan islam. Salat juga merupakan suatu kewajiban yang tak dapat di
gugurkan oleh seorang pun selama orang yang wajib menegakkannya masih berakal.
Dengan di wajibkannya salat, supaya umat islam senantiasa menempuh jalan untuk
selalu ingat kepada Allah. Maka sangat perlu bagi setiap orang untuk
berulang-ulang memahaminya, dengan mengikuti petunjuk dari kitab Allah yang
agung.
Melaksanakan salat adalah kewajiban yang telah di sadari bersama.
Kesadaran pelaksanaan salat telah mengalami perkembangan pesat dan sangat menggembirakan.
Salat merupakan perkataan, ucapan, bacaan, perbuatan, dan gerakan yang di awali
dengan takbiratul ikhram dan di akhiri dengan salam. Dengan cara dan syarat
tertentu. Melaksanakannya untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam hukumnya, salat di bagi menjadi dua bagian yaitu: salat wajib dan
salat sunah. Salat wajib merupakan salat yang harus di laksanakan oleh setiap
muslim yang beriman dan sudah mencapai baligh. Apabila di kerjakan mendapat
pahala dan apabila tidak di kerjakan mendapat kan dosa. Adapun salat sunah
ialah salat yang apabila di laksanakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan
tidak menddapat apa pun.
B. Rumusan masalah
Bagaimana tatacara salat menurut syariat
Islam?
C. Tujuan masalah
Untuk
mengetahu tatacara salat menurut Syariat Islam
PEMBAHASAN
A. Teori
1.
Pengertian
Salat
Al-Bisyri
(1999 : 105) mengatakan,
salat menurut bahasa ialah doa. Sedangkan menurut
syariat adalah ucapan-ucapan dan gerakan-gerakan tertentu yang di lakukan
dengan niat salat, di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Dalam
Islam salat menempati bagian amat penting dalam kehidupan seorang muslim,
sebagai perjalanan spiritual menuju Allah Swt yang di lakukan pada waktu-waktu
tertentu setiap harinya. Dalam salat, ia melepaskan diri dari semua kesibukan
duniawi, berkonsentrasi sepenuhnya untuk bermunajat, memohon petunjuk-Nya serta
mengharap pertolongan dan kekuatan dari-Nya.
Salat merupakan salah satu perbuatan amaliah
yang terpenting dalam islam, dan berada setingkat dibawah pentingnya
mempercayai serta meyakini keTuhanan Allah, dan kerasulan Muhammad Saw. Salat
disamping merupakan bukti dari keimanan
tersebut dalam bentuk penghambaan manusia terhadap-Nya, juga merupakan wahana
hubungan kejiwaan antara manusia dengan Allah sebagai Tuhannya.
Disamping itu, Rasulullah menyatakan, bahwa
islam itu dibentuk dengan lima sendi, yaitu dua kalimat syahadat, yakin
pengakuan akan ketuhanan Allah dan kerasulan Muhammad, salat lima kali sehari
semalam, pembayaran zakat, puasa dibulan Ramadhan, dan pelaksanaan ibadah haji
di baitullah.
Menurut Bukhari Muslim dalam Azra Azyumardi
(2008 :147) mengatakan , agama islam itu dibentuk dengan lima sendi, yaitu
pengakuan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, pelaksanaan
salat, pembayaran zakat, ibadah haji di baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.
2. Dalil yang mewajibkan salat
Di antara
ayat-ayat al-quran yang mewajibkan kita salat yaitu :
a. Q.S Al-baqarah :43
Artinya : “Dan dirikanlah salat, dan
keluarkanlah zakat, dan tunduklah/rukuk, bersama-sama orang-orang yang rukuk”.
b. Q.S Al-ankabut : 45
Artinya : “kerjkanlah salat, sesungguhnya
salat itu mencegah perbuatan jahat (keji) dan mungkar”.
c. HR. Abu dawud
Artinya : “Perintahlah anak-anakmu
mengerjakan salat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah
(kalau enggan melakukan salat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun”.
(Rifa’i, 2006 : 32).
3. Pembagian Salat
Dalam
hukmunya salat terbagi menjadi dua
pengertian yaitu :
a.
Salat Fardu
Menurut para ulama dalam Azra Azyumardi (2008
:157), bahwa salat yang wajib dipenuhi oleh umat islam itu ada lim, yaitu dzuhur (tengah
hari), Asar (petang hari), Magrib ( saat terbenam matahari), ‘isya ( saat malam
hari), dan Subuh ( pagi hari). Namun, para ulama ada yang membedakan
klasifikasi kewajibannya itu. Abu hanifah membaginya menjadi fardhu dan wajib.
Dan yang fardu menurutnya terbagi dua kategori, yaitu fardu ‘ain, yakni wajib
bagi setiap muslim, yaitu salat lima kali sehari semalam sebagaimana telah
dikemukakan di atas, dan wajib kifayah, yakni kewajiban kolektif yang cukup
dipenuhi oleh sebagian anggota kelompok masyarakat saja, yaitu salat jenazah.
Sedangkan wajib, yakni lebih rendah tuntutan perintahnya dari fardu tetapi
lebih kuat dari sunah, yaitu salat witir dan salat id.
b. Salat sunah
Rasyid sulaiman (2011 : 133-152) mengatakan
bahwa : Yang dimaksud salat sunnah adalah semua shalat selain salat fardu(salat
lima waktu),diantaranya adalah :
Salat Hari raya idul fitri,Hari raya idul adha , Salat gerhana bulan dan
matahari, Salat minta hujan (istisqa), Salat sunat Rawatib., Salat sunat jum’at,
Salat tahiyatul masjid.,Salat tatkala akan bepergian ,Salat sunat wudhu,Salat
duha,Salat witir, Salat tarawih,Salat istikharah,Salat sunat mutlaq. Dsb
4. Syarat-syarat wajib salat
a) Islam
Orang yang bukan islam tidak di wajibkan
salat, berarti ia tidak di tuntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk
islam, karena meskipun dikerjakannya, tetapi tidak sah.
b) Suci dari Haid dan nifas
Sabda Rasulullah SAW : beliau berkata
kepada Fatimah binti Abi hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.”
(HR.Bukhari).
c) Berakal sehat (tidak gila, pikun, idiot dan
sejenisnya).
Orang yang tidak berakal tidak di wajibkan
salat.
d) Baligh (dewasa)
Umur dewasa dapat di ketahui melalui :
a. Cukup berumur 15 tahun
b. Keluar mani
c. Mimpi bersetubuh
d. Mulai keluar haid bagi perempuan
e) Telah sampai dakwah (perintah Rasulullah
SAW telah datang padanya).
f) Melihat dan mendengar
Melihat dan mendengar menjadi syarat wajib
salat , walu pun pada suatu waktu untuk kesempatan mempelajari hokum-hukum syara’.
(Rasyid :64-66)
5.
Rukun-rukun Salat
Bistri ahmad (2011 :126) mengatakan bahwa : Berniat untuk salat, Berdiri
dalam salat bagi yang mampu, Mengucapkan takbiratul ikhram, “Allahuakbar”, Membaca
surat Al-fatihah dengan lengkap, Melakukan Rukuk, Beri’tidal, Melakukan sujud
dua kali dalam satu rakaat, Melakukan duduk antara dua sujud, Melakukan duduk
terakhir, Membaca salawat dalam tasyahud akhir, Mengucapkan salam, Melakukan thuma’ninah,
Melakukan rukun salat dengan tertib
6. Sunat-sunat dalam salat .
Yang
termasuk perbuatan sunat dalam salat ada dua macam yaitu :
1. Sunat ab’adh
2. Sunah Hai’at (biasa)
Adapun yang termasuk sunah ab’adh ialah :
a. Tasyahud Awwal ( yang pertama) serta
duduknya.
b. Shalawat atas Nabi dalam tasyahud awwal
c. Shalawat atas keluarga Nabi dalam tasyahud
awwal
d. Qunut
e. Shalawat atas nabi dan keluarganya serta
sahabatnya dalam penghabisan qunut.
Adapun sunat
Hai’at diantaranya ialah :
a. Mengangkat kedua tangan berbenturan dengan
dua belah telinga ketika takbiratul ihram, takbir ruku’, i’tidal, dan berdiri
dari tasyahud awal. Dan keduanya di hadapkan ke kiblat.
b. Meletakkan tangan yang kanan di atas tangan
kiri di bawah dada dan di atas pusat ketika berdiri.
c. Membaca do’a iftitah sesudah takbiratul
ihram, sebelum membaca al-fatihah
d. Membaca ta’awudz sebelum membaca
al-fatihah.
e. Membaca amin setelah membaca al-fatihah.
f. Membaca surat dari al-quran setelah selesai
membaca al-fatihah pada rakaat pertama dan kedua dalam tiap-tiap salat.
g. Menyaringkan suara dengan suara yang keras
membaca fatihah, surat dan takbir pada sembahyang Maghrib, isya dan subuh, dan
merendahkan suara (pelan) pada sembahyang dzuhur dan Asyar. ( sudarsono 2001:
87 )
Seadie (1996 : 55) mengatakan : Adapun
makruh salat yaitu :
Terbuka kepalanya, Menutup mulut
rapat-rapat, Bertolak pinggang, Memalingkan muka ke kiri dan kanan, Memejamkan
mata, Menengadah ke atas (langit), Menahan hadats, Berludah, Salat di atas
makam, Melakukan hal-hal yang dapat mengurangi ke khusyu’an shalat.
7. Hal-hal yang dapat membatalkan salat
Diantara hal yang dapat membatalkan salat
yaitu sebagai berikut :
a. Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit
b. Memalingkan badan dari kiblat
c. Keluar angin dari dubur dan apa saja yang
menyebabkan wajib wudhu dan mandi.
d. Melakukan banyak gerakan terus menerus
tanpa ada keperluan.
e. Tertawa, walau hanya sedikit.
f. Menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk
sengaja.
g. Mendahului imam dengan sengaja. ( aziz abdul 2009 : 42 )
Menurut abu amar imron (1983 :105) hal-hal yang dapat membatalkan salat yaitu :
1. Berbuat sesuatu yang banyak secara
berturut-turut seperti melangkah 3 kali dengan sengaja atau tidak. Adapun
melakukan perbuatan sedikit maka tidak membatalkan salat.
2. Adanya sadats kecil dan besar
3. Terbukanya aurat secara sengaja
4. Berubahnya niat, seperti tiba-tiba niat
keluar dari salat.
8.
Hikmah salat
Mas’ud ibnu, zainal abidin ( 2007 : 116)
mengatakan :
“Salat mempunyai hikmah yang sangat mulia,
dengan salat manusia akan selalu ingat kepada perintah dan larangan Allah,
mengingat kebesaran-Nya, kemuliaan-Nya, ketinggian-Nya (Allahu Akbar) tak ada
yang lebih tinggi dan tak ada yang lebih mulia dari pada Allah semata”.
B. ANALISIS
Dengan mengingat kebesaran Allah dan ketinggian-Nya
itu, hilanglah sombong dan takabur dari diri manusia dan datanglah perasaan
takut dan rendah diri. Bila manusia telah takut kepada Allah, dan sifat rendah
diri telah menjelma dalam perasaannya, barulah lenyap perbuatan-perbuatan keji,
lenyaplah perbuatan munkar, dan barulah ketika itu datang keamanan dalam
masyarakat.
PENUTUP
A. SIMPULAN
Salat merupakan perbuatan dan perkataan
yang dimuali dengan takbir dan di akhiri oleh salam dengan syarat-syarat
tertentu. Dengan melaksanakan salat manusia bisa lebih mendekatkan diri kepada
Allah. Salat mempunyai syarat dan ketentuan tertentu untuk melaksanakannya. Di
dalam salat terdapat hukum sunnah yang boleh di lakukan atau tidak. Rukun salat
yang harus di lakukan, dan Makruh yang
dapat menjadikan salat tidak sah.
DAFTAR PUSTAKA
Abu amar, imron. 1983 Fathul Qorib,
Kudus : Menara Kudus
Al-Bisyri, Muhammad Bagir.1999. Fiqih Praktis menurut al-Quran sunnah
dan pendapat para ulama Bandung :
Mizan.
Aziz abdul, Muhammad bin Shalih. 2005 Tuntunan
Taharah dan Shalat banjar : Risalah
Azra, Azyumardi.2008 Kajian tematik
al-Quran tentang fiqih ibadah, Bandung : Angkasa
Bisyri, Ahmad. 2011 The Pocket Fiqh,
Bandung : Salamandani
Mas’ud Ibnu, Zainal abiding. 2007Fiqih
Madzhab Syafi’i, Bandung : Pustaka Setia
Rasyid, Sulaiman. 2011 Fiqih Islam,
Bandung : Sinar Baru Algensindo
Rifa’i ,Muhammad. 2008 Risalah Tuntunan
Shalat lengkap, semarang : PT. Karya Toha putra
Seadie, ahmad.1996 Penuntun Shalat lengkap, Jakarta :
Rica Grafika
Sudarsono. 2001 Pokok-pokok Hukum Islam,
Jakarta : Rineka Cipta